Kriteria Berdasarkan Kebutuhan Kelayakan Hidup (KHL)
Kebutuhan Kelayakan Hidup (KHL) adalah standar minimum yang mencakup kebutuhan dasar seseorang atau keluarga untuk hidup layak.
Pemerintah Indonesia telah menetapkan standar KHL yang mengacu pada beberapa indikator, seperti pangan, sandang, dan papan.
Selain itu, ada pula kebutuhan tambahan lainnya yang bisa membantu meningkatkan kelayakan hidup, seperti akses terhadap pendidikan, kesehatan, dan transportasi.
Apabila seseorang tidak memenuhi standar minimum dari berbagai indikator tersebut, maka ia dikategorikan sebagai orang miskin.
Perbedaan Fakir dan Miskin
Tahukah Sahabat, fakir dan miskin itu dua istilah yang berbeda? Nah, perbedaan antara fakir dan miskin terletak pada kemampuan dalam pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari.
Fakir merujuk pada orang yang tidak memiliki penghasilan atau hanya memiliki penghasilan sedikit, sehingga mampu memenuhi kebutuhan dasar.
Fakir biasanya berada dalam kondisi yang lebih sulit dibandingkan miskin, karena mereka sangat bergantung pada bantuan dari orang lain.
Di sisi lain, miskin adalah mereka yang memiliki penghasilan atau pekerjaan, namun pendapatan tersebut tetap tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari secara layak.
Kelompok miskin memiliki keterbatasan dalam ekonomi, namun kondisinya lebih baik dibandingkan fakir, karena masih ada sedikit penghasilan walaupun belum mencukupi untuk hidup yang stabil.
Mereka biasanya tetap membutuhkan bantuan untuk memenuhi kekurangan ekonomi, tetapi miskin memiliki tingkat ketergantungan yang lebih rendah dibandingkan fakir.
Dalam Islam, fakir dan miskin sama-sama berhak menerima zakat, tetapi fakir berada di prioritas pertama sebagai kelompok yang paling membutuhkan.
Pemerintah Indonesia juga membedakan keduanya dalam berbagai program bantuan sosial, dengan fakir dianggap lebih membutuhkan dan miskin berada di tingkat berikutnya.
Hadits tentang Menuntut Ilmu, Umat Muslim Wajib Simak!
“Orang yang memelihara anak yatim di kalangan umat muslim, memberikannya makan dan minum, pasti Allah akan masukkan ke dalam surga, kecuali ia melakukan dosa yang tidak bisa diampuni.” (HR Tirmidzi dari Ibnu Abbas).
“Wahai Saib, perhatikanlah akhlak yang biasa kamu lakukan ketika kamu masih dalam kejahiliyahan, maka laksanakanlah pula dalam keislaman. Jamulah tamu, muliakanlah anak yatim dan berbuat baiklah kamu pada tetanggamu.”
Mendapatkan Kasih Sayang
Hak fakir miskin yang ketiga adalah mendapatkan kasih sayang, yang mencakup penghargaan, perhatian, dan sikap peduli dari masyarakat sekitar.
Kasih sayang adalah bagian penting dalam interaksi sosial yang tidak hanya membantu fakir dan miskin secara materi, tetapi juga memberikan dukungan moral yang sangat berharga.
Sikap saling peduli dan rasa empati dari masyarakat membantu meningkatkan rasa percaya diri dan memberikan kekuatan bagi fakir dan miskin untuk menjalani hidup dengan lebih positif.
Kasih sayang ini juga mencakup kesediaan untuk mendengarkan dan memperhatikan kondisi mereka, sehingga kebutuhan mereka dapat terpenuhi dengan lebih manusiawi dan bermartabat.
Demikian penjelasan lengkap mengenai fakir miskin yang berhak mendapatkan zakat dan sedekah.
Dari penjelasan di atas, dapat diketahui bahwa fakir miskin adalah golongan kurang mampu yang kesulitan memenuhi kebutuhan hidupnya.
Nah, istilah fakir dan miskin sendiri memiliki makna yang berbeda. Fakir merujuk pada orang yang tidak memenuhi kebutuhan dasar karena tidak memiliki penghasilan.
Sementara itu, miskin merujuk pada golongan orang yang memiliki penghasilan, tapi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan.
Islam sendiri mengajarkan kita untuk membantu dan memenuhi hak-hak fakir miskin, salah satunya dengan cara memberi bantuan materi serta mengasihi mereka.
Dalam hal ini, langkah konkrit yang bisa Sahabat lakukan adalah dengan membayar zakat dan sedekah.
Dengan demikian, Sahabat tidak hanya membantu fakir dan miskin yang membutuhkan, tapi juga menunaikan kewajiban sesuai rukun Islam.
Nah, jika Sahabat ingin menunaikan zakat, Sahabat bisa memilih Yatim Mandiri yang merupakan Lembaga Amil Zakat (LAZ) berpengalaman, amanah, dan terpercaya.
Yuk, jangan ditunda! Segera tunaikan kewajiban membayar zakat dan bantu sesama memenuhi kebutuhan!
Keistimewaan Menyantuni Anak Yatim
Demikian beberapa hadits tentang menyantuni anak yatim. Semoga bermanfaat.
Editor: Komaruddin Bagja
Ketika berbicara tentang kesejahteraan sosial, fakir miskin adalah salah satu kelompok yang selalu menjadi perhatian.
Secara singkat, fakir miskin adalah orang memiliki kondisi kesulitan ekonomi dan tidak bisa memenuhi kebutuhannya.
Namun, perlu diperhatikan, fakir dan miskin adalah dua istilah yang merujuk pada kondisi yang berbeda.
Sebenarnya, apa yang dimaksud dengan fakir dan miskin? Apa saja kriteria yang menentukan seseorang masuk ke dalam golongan ini?
Yuk, simak penjelasan di artikel berikut ini untuk mendapatkan jawabannya! Simak hingga habis, ya!
BLT Yatim Piatu dan Lansia
Kementerian Sosial juga menyelenggarakan pencairan bansos untuk anak yatim piatu dan lansia. BLT ini memiliki nominal sebesar Rp200 ribu per orang.
Syarat penerima BLT lansia adalah orang tua yang berusia di atas 75 tahun. Penyaluran BLT anak yatim dan lansia biasanya dilakukan melalui Ketua RT/RW. Informasi lebih lanjut mengenai cara cek penerimaan dan pencairan BLT anak yatim dan lansia masih perlu diumumkan
Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos PKH September 2023 Pakai Data KTP Terbaru di cekbansos.kemensos.go.id
JAKARTA, iNews.id - Hadits tentang menyantuni anak yatim perlu diketahui. Menyantuni anak yatim merupakan perbuatan mulia yang dianjurkan oleh Rasulullah SAW.
Dalam Islam, anak yatim memiliki kedudukan istimewa dan sangat berhak untuk mendapatkan kasih sayang dan perhatian dari sesama. Dengan mengamalkan ajaran Rasulullah SAW tentang menyantuni anak yatim, kita tidak hanya membantu mereka dalam memenuhi kebutuhan hidup, tetapi juga membuka pintu pahala yang berlimpah dan meraih kebahagiaan di dunia dan akhirat.
Hadits tentang Semangka, Buah Surga yang Jadi Simbol Dukungan Palestina
“Barangsiapa yang mengusap kepala anak yatim karena Allah maka baginya kebaikan yang banyak dari setiap rambut yang ia usap. Dan barangsiapa yang berbuat baik kepada anak yatim perempuan atau laki-laki maka aku dan dia akan berada di surga seperti ini, beliau mengisyaratkan merenggangkan antara jari telunjuk dan jari tengahnya.” (HR. Ahmad dan Abu Umamah).
"Barangsiapa yang mengasuh tiga anak yatim, maka bagaikan bangun pada malam hari dan puasa pada siang harinya dan bagaikan orang yang keluar setiap pagi dan sore menghunus pedangnya untuk berjihad di jalan Allah." (HR. Ibnu Majah).
Anak Yatim Terima Santunan dalam Peringatan HUT Ke-77 Reserse Polres Lumajang
Reporter: Agus Sucipto|
Editor: Ferry Ardi Setiawan|
Wakapolres Lumajang Kompol I Komang Yuwandi Sastra menghadiri HUT ke-77 Reserse di Musala At-Taqwa.-Agus Sucipto-
LUMAJANG, MEMORANDUM.CO.ID - Polres Lumajang menunjukkan kepedulian kepada sesama dengan memberikan santunan kepada 50 anak yatim dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Reserse.
BACA JUGA:Wakapolres Lumajang Ucapkan Selamat Hari Kopri Ke-53, Ajak Tingkatkan Profesionalisme
Acara yang digelar dengan penuh khidmat di Musala At-Taqwa Polres Lumajang pada Senin 9 Desember 2024 ini dihadiri Wakapolres Lumajang, Kompol I Komang Yuwandi Sastra.
Wakapolres Lumajang menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata kepedulian Polri terhadap masyarakat, khususnya anak yatim yang membutuhkan dukungan.
BACA JUGA:Wakapolres Kompol I Komang Yuwandi Berikan Arahan Kepada Bhabinkamtibmas Polres Lumajang
“Semoga santunan ini memberikan manfaat dan kebahagiaan bagi mereka yang menerimanya,” ujar Kompol Komang.
Kompol Komang berharap kegiatan sosial seperti ini dapat terus dilakukan secara konsisten. Menurutnya, Polri bukan hanya bertugas menegakkan hukum, tetapi juga hadir sebagai bagian dari masyarakat yang peduli terhadap sesama.
“Kami ingin menginspirasi masyarakat agar lebih peduli terhadap anak yatim dan kaum dhuafa. Kegiatan ini juga diharapkan dapat mempererat hubungan silaturahmi antara Polri dan masyarakat,” tambahnya.
Kegiatan santunan ini menjadi salah satu cara Polri memberikan kontribusi positif kepada lingkungan dan menjadi contoh bagi masyarakat untuk ikut peduli terhadap mereka yang membutuhkan.
BACA JUGA:Tangkap Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Wakapolres Lumajang: Tak Ada Keterlibatan Anggota
HUT ke-77 Reserse tahun ini tidak hanya menjadi momentum perayaan, tetapi juga sarana untuk berbagi kebahagiaan dan menumbuhkan nilai-nilai kemanusiaan di tengah masyarakat.
Kompol Komang berharap kegiatan serupa tidak hanya menjadi momen seremonial, tetapi dapat dilanjutkan untuk memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
BACA JUGA:Wakapolres Imbau Masyarakat Jaga Situasi Kondusif Pasca Insiden Pengeroyokan Suporter Bola
“Semoga kegiatan ini dapat menjadi inspirasi bagi kita semua untuk terus peduli dan berbagi,” tutupnya.
Sesungguhnya Allah Swt telah memerintahkan kepada umat manusia untuk saling tolong-menolong dan membantu dalam kebaikan, yang mampu membantu yang lemah, yang kaya membantu yang miskin, yang mampu membantu yang tidak mampu dalam bingkai kekeluargaan dan kasih sayang terhadap makhluk Allah Swt di muka bumi, sehingga tercipta kehidupan yang harmonis dalam kehidupan bermasyarakat. Menolong sesama manusia wajib hukumnya bagi orang-orang yang mampu, terlebih lagi terhadap anak yatim, fakir miskin, dan orang tertindas lainnya yang ada disekitar kita.
Allah Swt berfirman: “Dan orang-orang yang beriman, laki-laki dan perempuan, sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (berbuat) yang ma’ruf, dan mencegah bagi yang mungkar, melaksanakan sholat, menunaikan zakat, dan taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka akan diberi rahmat oleh Allah SWT. Sesungguhnya Allah maha perkasa lagi maha bijaksana.” (QS. at-Taubah: 71)
Menolong anak yatim dan membuat hati mereka bahagia amat besar pahalanya, dalam sebuah riwayat dikatakan bahwa si penderma akan masuk ke surga bersama dengan Rasul saw seperti dua jari yang berjalan beriringan. Juga dikatakan rasul dalam sabdanya, ”Di dalam surga terdapat sebuah rumah yang diberi nama Dar al-Farah (Rumah Kebahagiaan), tidak akan memasukinya kecuali orang yang anak-anak yatim kaum mukmin.”
Sayyidina Ali dalam wasiatnya sebelum syahidnya, “Allah! Allah! Terkait urusan anak yatim, janganlah kalian menghilangkan keberadaan mereka. Sungguh, aku telah mendengar Rasulullah saw bersabda, ‘Barangsiapa yang menanggung (keperluan hidup) anak yatim sampai dia kaya, maka Allah mewajibkan baginya surga sebagaimana Dia mewajibkan bagi pemakan harta anak yatim neraka.”
Selain anak yatim, kita juga dilarang untuk menyia-nyiakan fakir miskin. Mereka adalah orang yang wajib dibantu, diilarang bagi kita merendahkannya. Rasulullah saw bersabda, “Barangsiapa merendahkan orang mukmin atau mukminah atau menghinakannya karena fakir (hartanya yang sedikit) maka Allah akan mengekspos dan kemudian mencemarkan nama baiknya, pada Hari Kiamat.”
Sayyidina Ali berkata, “Jangan kau rendahkan saudara-saudaramu yang lemah, sebab siapa yang merendahkan orang mukmin, Allah tidak akan mengumpulkannya di surga, kecuali dia bertaubat."
Pernah suatu ketika seorang lelaki mengadukan tentang kerasnya hati kepada Rasulullah saw, maka beliau pun memberikan nasihatnya dengan bersabda. “Apakah kau ingin melunakkan hatimu, dan terpenuhi hajatmu? Sayangilah anak yatim, usaplah kepalanya, berilah dia makan dengan makananmu, maka akan lembut hatimu dan akan terpenuhi hajatmu.”
Masihkah kita akan menyia-nyiakan mereka tanpa mau membantu mereka? Sesungguhnya di sebagian harta kita ada hak mereka. Seperti yang sudah diuraikan dalam banyak riwayat di atas, membantu mereka yang membutuhkan akan membawa kita ke surga, tempat abadi untuk kehidupan kita selanjutnya, dan memberikan ketenangan hidup di dunia.
Mari donasikan Sebagian rizki Anda melalaui kami melalui rekening: BCA 375 302 4111
BNI 799 8383 032 a.n Yayasan Dana Mustadhafin
Mendapatkan Bantuan
Hak pertama fakir miskin adalah mendapatkan bantuan untuk meringankan beban hidup.
Bantuan ini bisa datang dari berbagai sumber, termasuk pemerintah, lembaga non-pemerintah, komunitas, maupun individu.
Bentuk bantuan bagi fakir miskin meliputi penyediaan kebutuhan pokok seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, dan bantuan keuangan untuk kebutuhan pendidikan dan kesehatan.
Kisah Pilu Anak Yatim Piatu di Malangbong Garut Rawat Adik Penyandang Disabilitas
Adapun deretan hadits tentang menyantuni dan menyayangi anak yatim, yang dilansir iNews.id dari berbagai sumber, Kamis (2/5/2024), adalah sebagai berikut.